fbpx

Masalah Nasib Perawat Belum Tuntas, DPP PPNI & GNPHI Datangi Kemensetneg RI

Halal Bihalal PPNI Jakarta, Sekaligus Tampung Aspirasi & Permasalahan Jabfung Perawat
14 Juli 2018
Ketua DPW PPNI NTT : Hasil Rekomendasi Bersama, Demi Kemajuan PPNI Kedepannya
16 Juli 2018
Show all

Masalah Nasib Perawat Belum Tuntas, DPP PPNI & GNPHI Datangi Kemensetneg RI

Wartaperawat.com – Kepedulian terhadap nasib perawat yang masih belum diangkat menjadi pegawai negeri dan sistem penggajian yang belum sesuai dengan harapan masih terus diperjuangkan hingga kini. Perhatian pemerintah pusat dan daerah yang belum maksimal terhadap nasib perawat di Indonesia masih menjadi kendala yang perlu diperjuangkan.

Upaya terakhir telah dilakukan, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melalui Satgas Revisi UU ASN bersama Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) pasca rembug nasional di Gedung Juang Jakarta beberapa waktu yang lalu. Dengan cara menyampaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan perawat kepada Kementerian Sekretariat Negara RI dan diterima oleh Niken Saraswati selaku kepala bidang organisasi kemasyarakatan II, dan Meriza Anindi kepala Sub bidang hubungan ormas ekonomi dan kesra di Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta, Selasa (10/07/2018).

DPP PPNI mewakilkan kepada Maryanto yang merupakan Ketua Satgas Revisi UU ASN, sedangkan dari Kornas GNPHI Mohammad Andi Irwan, Kusman Hatta, Rien Soebungah, dan Al Rakki hadiri audiensi tersebut.

Pada kesempatan itu, Andi Irwan Ketua GNPHI mengatakan bahwa usia 35 keatas untuk diberikan kebijakan yang tepat karena didalam profesi keperawatan masa kerja atau jam terbang menentukan sebuah tindakan keperawatan dalam melakukan asuhan keperawatan, maka tidak mengesampingkan seorang perawat yang sudah mempunyai pengalaman kerja dalam memberikan asuhan keperawatan pasien.

Dalam pertemuan tersebut telah disampaikan bahwa dalam pertemuan ini merupakan tindak lanjut perlunya sebuah aturan agar tidak ada lagi profesi perawat dengan sistem kontrak/sukarela dan penggajian dibawah UMP/R yang tidak sesuai dengan hak normatif seorang pekerja profesional keperawatan.

Dikesempatan yang sama, Maryanto Ketua Satgas Revisi UU ASN DPP PPNI, menerangkan bahwa sejak lahirnya UU Keperawatan no. 38 tahun 2014 semestinya semakin membuat kehidupan perawat lebih sejahtera baik swasta maupun yang bekerja disektor pemerintahan, karena dengan diberikan  UU secara leg spesialis menandakan bentuk pengakuan  profesi perawat lebih mapan dan profesional dibanding NAKES lain yang hari ini juga baru berjuang soal pengakuan profesi melalui  UU.

Menurutnya, fakta yang ada saat ini sejumlah 81.181 perawat honor merasa dianak nomor duakan, padahal peran dan tanggung jawabnya lebih besar, terkadang masih berperan juga sebagai profesi lain di daerah.

Ia terangkan pula, perjuangan dan usaha telah dilakukan, dengan cara menghadap Menkes dan Menpan RB, audiensi kepada DPR RI dari fraksi, Baleg, komisi hingga unsur pimpinan. Tentunya melalui pertemuan ini, diharapkannya dapat difasilitasi bertemu dengan presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan soal perawat honor dan yang terpenting perawat dan organisasi profesi PPNI telah berperan jauh dalam menyehatkan rakyat dan berperan  dalam mengisi pembangunan di bidang kesehatan.

Maryanto yang juga ketua DPD PPNI Jakarta Utara dan sekretaris Badan Bantuan Hukum DPP PPNI, merangkan pula, bahwa Menkes pernah menerbitkan surat edaran yang berisi tentang tidak boleh menggaji perawat honor dibawah UMR, namun faktanya di lapangan, semua itu dimaknai di daerah hanya dianggap himbauan semata dan tidak dianggap sebagai produk hukum yang mengikat.

Ironis lagi dari pengamatannya, masih ada perawat digaji 0 rupiah dan digaji berdasarkan belas kasian. Dari fakta tersebut, PPNI berharap adanya regulasi yang permanen, sambil berjuang merevisi UU ASN.

Ia menyarankan, perlunya dilakukan jalur khsusus pengangkatan dengan regulasi khusus juga misalnya dengan PerMenPan-RB seperti pada kasus profesi kesehatan lain. Mantan HMI beranggapan, jika profesi kesehatan lain dapat diberikan kemudahan, tentunya perawat juga diberikan kesempatan dengan hal yang sama.

Hasil dari pertemuan tersebut, Kementerian Sekretarita Negara RI akan berkoordinasi dengan Kemenkes, agar Kemenkes mencarikan jalan keluar supaya hak perawat sebagai pekerja lebih jelas.

Disamping itu, tentunya selain memperjuangkan hak perawat, masalah asuhan keperawatan yang profesional dan beretika menjadi perhatian serius untuk bersama-sama dipertahankan dan diperjuangkan pula. (IM)

 

Sumber : Ketua Satgas Revisi UU ASN DPP PPNI Dan Ketua Kornas GNPHI

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: