fbpx

Keterlambatan Penyuntikan Dosis Kedua Vaksin Covid-19, Tidak Mengurangi Efektivitasnya

Pemerintah Kembali Tetapkan Tarif Tertinggi 275 Ribu Untuk Pemeriksaan RT-PCR
27 Oktober 2021
Penurunan Tren Kasus Baru Covid-9 Mingguan 23%, BOR RS Pada Level 20%
29 Oktober 2021
Show all

Keterlambatan Penyuntikan Dosis Kedua Vaksin Covid-19, Tidak Mengurangi Efektivitasnya

Wartaperawat.com – Pendistribusian dosis vaksin pertama dan kedua vaksin Covid-19 masih terus dilakukan di wilayah seluruh Indonesia.

Menurut rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin Covid-19 bagi setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal.

Sementara rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.

Vaksinasi merupakan salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi yang saat ini berada di angka 1 juta-1,25 juta setiap harinya.

Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah dikarenakan ketersediaan vaksin.

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan meskipun pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin. Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua.

“Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus Covid-19,” ucapnya.

Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan.

Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah dinyatakan sembuh dan tidak perlu mengulang.

Tentunya vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan Covid-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal. (IM)

 

Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: