fbpx

Kemenkes Menempatkan Termoscanner di 135 Pintu Negara, Halangi Virus Corona

Masyarakat Korban Banjir Di Lebak Berterima Kasih Pada Relawan PPNI
21 Januari 2020
Indonesia Mensiagakan RS & Cara Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona
23 Januari 2020
Show all

Kemenkes Menempatkan Termoscanner di 135 Pintu Negara, Halangi Virus Corona

Wartaperawat.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus berupaya dalam mengantisipasi penyebaran virus berbahaya yang dapat membahayakan jiwa manusia.

Kejadian pada 31 Desember 2019 sampai 5 Januari 2020, di Kota Wuhan, Cina, dilaporkan 59 kasus dengan gangguan pernapasan (pneumonia) dan dirawat di rumah sakit. 7 orang dalam kondisi kritis dan 2 orang meninggal pada tanggal 16 dan 17 Januari 2020.

Saat ini sudah diketahui penyebabnya adalah novel Coronavirus (2019-nCoV) yaitu jenis virus baru yang satu family dengan virus penyebab SARS dan MERS. Khawatir virus tersebut menyebar ke Indonesia, maka Kemenkes menyiapkan termoscanner di 135 pintu keluar masuk negara Indonesia.

“135 pintu negara baik udara, laut, maupun darat yang jaga petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan. Yang paling awal bisa dideteksi adalah dengan termoscanner untuk mendeteksi suhu tubuh. Kalau ada orang dari luar negeri masuk ke Indonesia dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, maka posturnya terlihat berwarna merah pada termoscanner,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Anung Sugihantono, M.Kes, Senin (20/1) di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Selain itu, bandara-bandara di seluruh Indonesia terutama yang mempunyai penerbangan langsung dari Cina, meningkatkan kewaspadaan di antaranya dengan mengaktifkan thermal scanner, memberikan health alert card dan KIE pada penumpang.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabungan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dr. Anas Ma’ruf mengatakan semua pintu masuk negara sudah disiapkan termoscanner.

“Dalam kondisi rutin seluruh kedatangan internasional semua selalu dilakukan pemeriksaan termoscanner meskipun tidak ada penyakit yang diwaspadai. Kalau ada penyakit yang diwaspadai maka kita tingkatkan pengamanannya,” ucap dr. Anas.

Kasus yang perlu dicurigai terinveksi nCoV adalah :

1. Penderita Infeksi saluran pernapasan akut berat (Severe Acute Respiratory Infection/SARI), dengan riwayat demam dan batuk serta penyebab yang belum pasti, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di Wuhan, Provinsi Hubei, Cina dalam waktu 14 hari sebelum timbulnya gejala.

2. Seseorang yang sakit dengan gejala klinis yang tidak biasa, kemudian terjadi penurunan kondisi umum mendadak meskipun telah menerima pengobatan yang tepat, tanpa memperhatikan tempat tinggal atau riwayat perjalanan.

3. Penderita Infeksi Saluran Pernapasan akut (ISPA) ringan atau berat, yang dalam 14 hari sebelum timbulnya penyakit, telah terpajan dengan:

a. Kontak erat dengan kasus positif infeksi nCoV;
b. Mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan di negara-negara terjangkit nCoV;
c. Mengunjungi atau bekerja di pasar hewan di Wuhan,Cina;
d. Memiliki riwayat kontak dengan hewan (jika hewan penular sudah teridentifikasi) di negara terjangkit nCoV pada hewan atau pada manusia akibat penularan hewan (zoonosis).

Setelah mengetahui hal tersebut, diperlukan pengendalian dan pencegahan dengan sebaik-baiknya.  (IM)

 

Sumber : Berita dan foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: