fbpx

Kemenkes Instruksikan Seluruh Faskes Untuk Mematuhi Tarif Terbaru Pemeriksaan RT-PCR

Menkes Sarankan Nakes Ubah Testing Epidemiologis Untuk Menekan Laju Penularan Covid-19
3 November 2021
Kemenkes Menginstruksikan Pasang QR Code Pedulilindungi Pada Fasyankes
5 November 2021
Show all

Kemenkes Instruksikan Seluruh Faskes Untuk Mematuhi Tarif Terbaru Pemeriksaan RT-PCR

Wartaperawat.com – Ketentuan Pemerintah Indonesia dalam penyesuaian tarif pemeriksaan RT-PCR dapat terealisasi hingga ke fasilitas kesehatan.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan RT-PCR.

“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi” tegas Prof. Kadir, Sabtu (30/10/2021) di Jakarta.

Pasalnya tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10/2021). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp. 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan Covid-19, dan Pimpinan Laboratorium pemeriksaan Covid-19 seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tidak patuh. (IM)

 

Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: