fbpx

Audiensi Menko Polhulkam Mahfud MD & 5 OP : Dikaji dan Tunda Pembahasan RUU Kesehatan

Kemenkes Libatkan 43 Perawat Bentuk EMT Untuk Penanganan Kegawatdarutan Jemaah Haji
18 Mei 2023
DPP PPNI Gelar TOT Terintegrasi Ikatan dan Himpunan PPNI : Sosialisasi, Harmonisasi & Sinergitas
20 Mei 2023
Show all

Audiensi Menko Polhulkam Mahfud MD & 5 OP : Dikaji dan Tunda Pembahasan RUU Kesehatan

Wartaperawat.com – Melalui berbagai kesempatan bagi Organisasi Profesi (OP) Kesehatan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI.

Setelah Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah dan Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi bersama Pengurus PPNI lainnya serta Perawat bersama OP lainnya menggelar aksi damai di Jakarta, Senin (8/3/2023) dilanjutkan dengan audiensi dengan Menko Polhulkam.

Menko Polhulkam Mahfud MD menerima audiensi dari perwakilan OP Kesehatan (IDI, PPNI, PDGI, IBI dan IAI) berkaitan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

“Jadi pada dasarnya, kita kalau bicara tentang kepentingan transformasi kesehatan, seluruh tenaga medis  tenaga kesehatan mendukung upaya transformasi,” ungkap Adib Khumaidi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

“Tapi pada saat kita butuh akselerasi, banyak UU yang masih eksisting yang perlu untuk segera ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan pemerintah yang belum jelas dan terlaksana. Kemudian dengan adanya RUU Kesehatan, maka perlu ada kajian mendalam,” lanjut Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Berkaitan dalam aksi damai sebelumnya, dikatakannya organisasi profesi menginginkan agar dilakukan penundaan pembahasan.

Dikarenakan perlunya untuk mengisi substansi-substansi dan banyak hal-hal substansi yang belum terjawab secara potensial.

Dikatakannya, pada saat pandemi Covid-19 lalu juga menjadi pelajaran bagi semua, sehingga seharusnya lebih komprehensif terkait dalam permasalahan dengan kesehatan ini.

“Dan tentunya isi dari pasal-pasalnya masih banyak yang masih inkonsistensi, masih banyak perlu menjawab substansi,” tegas Adib Khumaidi.

“Sekali lagi apa yang disampaikan bukan kepentingan profesi saja, tapi sekali lagi untuk kepentingan rakyat Indonesia,” imbuhnya. (IM)

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: