fbpx

Anggota DPD RI Tampung Aspirasi Pronas PPNI “OVON”, Usulan PPNI Jakarta Utara

Fahira Idris Mengapresiasi PPNI & Dukung Kasus Perawat Aceh Diselesaikan Hingga Tuntas
25 Desember 2019
DPP PPNI Berperan Sebelum Pengesahan Perda Perlindungan Perawat Oleh DPRD Kota Parepare
27 Desember 2019
Show all

Anggota DPD RI Tampung Aspirasi Pronas PPNI “OVON”, Usulan PPNI Jakarta Utara

Wartaperawat.com – Mengoptimalkan dan mensejahterahkan perawat menjadi bagian upaya yang dilakukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), selain itu perlunya mendapatkan perhatian dari pihak terkait atas permasalahan yang ada.

Melalui program “Satu Perawat Satu Desa” atau One Village One Nurse (OVON) yang sudah berjalan di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara dan akan menjadi inspirasi untuk diterapkan di daerah lainnya, merupakan bagian mengoptimalkan kompetensi perawat.

 

Program OVON yang menjadi keinginan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI, untuk dijadikan sebagai program nasional telah disampaikan Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, S.Kp.,SH.,M.Kep.,MH kepada Menteri Kesehatan RI di Graha PPNI, Jakarta, Senin (25/11/2019) lalu.

Sehubungan dengan hal tersebut, melalui peran multi channelnya, maka Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Jakarta Utara berupaya pula untuk meneruskan program OVON, agar menjadi perhatian bagi provinsi DKI Jakarta.

Untuk itulah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjadi salah satu wadah untuk menerima aspirasi masyarakat perawat dalam menjalankan profesinya termasuk kesejahteraan yang menjadi perhatian bersama.

Hj. Fahira Idris, SE.,MH selaku Senator DPD RI dapil DKI Jakarta telah menerima H. Maryanto, SKM., S.Kep selaku Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, sekaligus Sekretaris Badan Bantuan Hukum (BBH) DPP PPNI dan Ketua Departemen Hubungan Antar Lembaga DPP PPNI, bersama dengan para pengurus DPD PPNI Jakarta Utara lainnya.

Pelaksanaan audiensi yang memfokuskan pembelaan PPNI terhadap kasus perawat Aceh, yang menjadi isu nasional dan permasalahan-permasahan perawat di DKI Jakarta, sudah berlangsung di Sekretariat DPD RI DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Saat berlangsungnya audiensi, pengurus DPD PPNI Jakarta Utara berkesempatan pula menjelaskan program perawat RW yang sudah diterapkan hingga kini di DKI Jakarta, dan menjadi bagian dari program Ketuk Pintu Layani dengan Hati (KPLDH) milik Dinkes DKI Jakarta.

Berdasarkan pemaparanya, program tersebut nantinya dioptimalkan kembali dan pentingnya untuk mendapatkan perhatian yang lebih baik lagi dan perlu disinergikan, jika nantinya program OVON dijadikan program nasional (pronas).

“Saya tidak menyangka juga, walaupun sudah ada penggantinya KPLDH, tapi kan realisasinya belum selesai. Saya masih memakluminya, Pemprov DKI Jakarta kan sekarang lagi mengurus anggaran terkait tutup tahun ini, nanti bulan Januari ini akan saya kejar,” jelas Hj. Fahira Idris, SE.,MH setelah beraudiensi dengan pengurus DPD PPNI Jakarta Utara.

Sebagai Ketua Umum Komandan Kebangkitan Jawara & Pengacara (Bang Japar) menurutnya, program perawat desa yang dimilki PPNI menjadi sesuatu yang penting, apalagi bila diterapkan di Jakarta pula.

“Kalau saya dalam satu RW itu, wajib ada satu perawat, apalagi pemprov lain dalam hal ini sudah berjalan juga. Jadi harusnya pemprov DKI Jakarta tidak ketinggalan juga,” Fahira Idris.

Sementara itu, pada saat berakhirnya audiensi, Ketua DPD PPNI Jakarta Utara menyerahkan berkas yang berisikan usulan-usulan dan pernyataan, yang diterima langsung oleh Fahira Idris.

Berikut 10 aspirasi-aspirasi yang disampaikan, diantaranya :

1. Mendesak pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan hukum bagi segenap perawat yang sedang menjalankan tugas di manapun penugasannya baik relawan maupun institusional.

2. Mengutuk keras terhadap Wakil Bupati Aceh Timur yang diduga melakukan tindak kekerasan kepada perawat Ns. Fandi Adi Riska S.Kep dkk yang bekerja di RSUD Sultan Abdul Azis Syah Peureulak Aceh Timur, Provinsi Aceh. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas perbuatan yang tidak pantas tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI tanpa pandang bulu. (kronologis lengkap terlampir).

3. Mendesak Gubernur DKI Jakarta Bapak H. Anies Rasyid Baswedan, PhD agar merevisi Peraturan Gubernur Pemprov DKI Jakarta Nomor 221 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Bidang Kesehatan, agar tercipta iklim yang dinamis dalam sistem kesejahteraan pegawai Non PNS. Dimana didalam Pergub terebut bersifat stagnansi tanpa mempertimbangkan kenaikan UMP DKI yang mana setiap tahun naik, sementara pergub tersebut stagnan, dan tidak memperhatikan angka inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

4. Mendesak Pemprov DKI Jakarta membuat Regulasi tentang pengangkatan Status Kepegawaian yang sudah Bekerja diatas dua tahun dapat diangkat menjadi pegawai Tetap Non PNS tanpa syarat, hal ini sejalan dengan UU ketenagakerjaaan dan Pergub DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta (pasal 3  huruf a), agar para pegawai kesehatan Non PNS mendapatkan kepastian Hukum.

5. Mendesak Gubernur DKI Jakarta Bapak H. Anies Rasyid Baswedan PhD, untuk mengoptimalkan peran Pengawasan Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta turun ke Rumah-Rumah Sakit Swasta, Pendidikan Tinggi Keperawatan Swasta, dan Klinik-Klinik. Untuk memastikan perawat dan tenaga kesehatan lainnya untuk tidak digaji dibawah standar UMP.

6. Mendesak pemerintah agar memberikan tunjangan profesi perawat yang berdasarkan: Sifat kerja, beban kerja, dan risiko kerja yang tinggi, tanpa melihat status pegawai perawat.

7. Mendesak pemerintah untuk membuka kesempatan kerja baru perawat ; Program perawat desa, dan beberapa Kementerian ; Kemensos, Kemhub, dll.

8. Mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan pemberian insentif/imbal jasa/jasa pelayanan yang adil dan wajar sesuai dengan beban kerja dalam sistem JKN dan BPJS dan memasukkan pelayanan keperawatan dalam skema JKN.

9. Mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pengangkatan perawat honor yang nyata-nyata telah lama mengabdi di institusi pelayanan milik pemerintah. Dan tidak membuka kesempatan untuk perawat dipekerjakan sebagai tenaga sukarela.

11. Mendesak Kementerian yang membidangi pendidikan tinggi untuk segera mengeluarkan peraturan Menteri tentang cara pelaksanaan uji kompetensi nasional perawat, dan memotong masa tunggu pengumuman uji kompetensi yang terlalu lama. (IM)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: