fbpx

Tidak Ada Batas Waktu, Proses Penangkapan Pengeroyok Perawat Tetap Berlanjut

Tokoh PPNI : Rakernas II Riau 2018 Selesai, Jaga Integritas & Persatuan
16 April 2018
Ketua DPW PPNI Riau : Silaturahmi di Rakernas, Upaya Menuju Kebaikan
17 April 2018
Show all

Tidak Ada Batas Waktu, Proses Penangkapan Pengeroyok Perawat Tetap Berlanjut

Wartaperawat.com – Berkaitan dengan saksi yang masih menjadi kendala dalam kasus pengeroyokan terhadap perawat Ferry Fadly di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung  masih terus diupayakan. Team Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Perawat (BBHAP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bersama PPNI Lampung masih bersinergi untuk mengungkapkan fakta sebenarnya dari kejadian pada Selasa (27/3/2018) lalu.

Masih belum ditangkapnya pelaku pengeroyokan terhadap Ferry Fadly di saat perawat tersebut bertugas di IGD RSUDAM, salah satunya faktor saksi yang melihat kejadian secara langsung belum tuntas. Dalam proses penyelidikan keterangan saksi menjadi hal yang dibutuhkan.

“Saksi ada 5 yang sudah diperiksa, cuma dari sebagian saksi itu, mereka mengatakan tidak melihat secara langsung saat terjadi pemukulan sehingga kita masih menyiapkan saksi yang memang melihat langsung. Kami pun berharap tidak semua hal-hal yang seperti ini diberitakan karena merupakan strategi penguatan kita, jangan sampai apa yang menjadi kekuatan kita tersampaikan ke publik sehingga pihak lawan membuat alibi atau mencari alasan untuk melakukan sesuatu menutup-nutupi kejadian sebenarnya,” ucap Dedi Afrizal saat ditemui di sela-sela Rakernas II PPNI di Pekanbaru, Riau, Minggu (15/4/2018).

Ketua DPW PPNI Lampung ini, mengungkapkan para saksi kejadian ada yang berasa dari internal dan eksternal pihak rumah sakit. Para saksi tidak merasa keberatan, walaupun memanga ada kekhawatirkan, tetapi team pembela meyakinkan untuk memberikan perlindungan kepada para saksi sehingga dapat menyampaikan kesaksian yang sebenarnya.

Menurut Dedi, setelah kejadian ini dilaporkankan ke pihak kepolisian, upaya hukum ini nantinya akan menjadi acuan atau menjadi perhatian seluruh publik atau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum terhadap perawat apalagi di lembaga-lembaga ruang lingkup pelayanan kesehatan. Disamping itu UU RS juga tidak memperbolehkan membuat keributan diarea RS atau mengganggu kenyamanan bagi pasien.

Kejadian yang telah dilaporkan ke Polres Bandar Lampung ini, Dia berharap akan mendapat respon yang cepat dari penegak hukum, namun pihak PPNI tidak menargetkan waktunya, tetapi tetap terus memperjuangkan pembelaan terhadap anggota perawatnya.

“Kita tidak mempunyai target jangka waktu,karena itu sesuai penyidikan, kalau penyidikan pekerjaannya belum lengkap, tapi kita juga punya strategi sampai dimana saatnya DPP (pusat) akan memberikan penguatan hingga selesai kasus ini,” lanjutnya.

“Tentunya untuk memberikan aksi solidaritas dengan turun kejalan sudah kita persiapkan dengan melihat momentumnya, artinya kita jangan mendiskusikan sebelum tahapan-tahapan di Kepolisian juga selesai. Saya berharap ini menjadi muatan organisasi dalam rangka pembelaan kepada perawat,” ungkap Dedi.

Berkaitan dengan pertemuan team BBHAP PPNI dengan Komisi V DPRD Lampung, pada Kamis (5/4/2018), Dedi mengatakan,  dengar pendapat ini dilakukan untuk mendapatkan aspirasi dari para wakil rakyat dalam penanganan kasus pengeroyokan terhapap perawat sekaligus membahas hal-hal yang berkaitan kesejahteraan perawat.

“Kita kesana nemuin Komisi V untukmembawa aspirasi masyarakat perawat , jadi tidak hanya kasus ini aja,kita bawa juga masalah lain. Jadi banyak hal-hal permasalahan yang berhubungan kesejahteraan perawat, implementasi UU Keperawatan No. 38. Untuk diketahui, dimana DPD PPNI di Lampung sudah punya Perda, kita minta dikawal oleh Satgas supaya diimplementasikan ke seluruh Kabupaten/Kota, karena masih ada 5 Kabupaten yang Satgas Dinas Kesehatan masih enggan untuk mendukung implementasi Perda tahun 2011 tentang Praktek Perawat,” imbuh Dedi, yang juga Ketua DPRD Lampung.  (IM)

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: