fbpx

PPNI Sumut Tuntut Hak Nakes 1,2 M Kepada PT. TDM

Pernyataan Sikap DPP PPNI Atas Meninggalnya Perawat Razan Al Najjar
3 Juni 2018
Ribuan Perawat Jakarta Barat Peduli Anak Yatim Piatu, Sebelum Bukber
5 Juni 2018
Show all

PPNI Sumut Tuntut Hak Nakes 1,2 M Kepada PT. TDM

Wartaperawat.com – Kepedulian terhadap nasib para anggota perawat dan tenaga kesehatan lainnya akibat terkena PHK terus diperjuangkan. Melalui berbagai pendekatan ataupun mediasi diupayakan DPW PPNI Sumatera Utara untuk mendapatkan hak yang belum dibayarkan PT. Tembakau Deli Medica (TDM) kepada Tenaga Kesehatan (nakes) yang terkena PHK.

Adapun tuntutan pengembalian hak Perawat dan Tenaga Kesehatan lain sebanyak 39 orang yang memberikan kuasa kepada DPW PPNI Sumatera Utara dari 58 orang yang di PHK serentak di 3 rumah sakit milik PT.TDM pada bulan April lalu.

Tuntutan Pengembalian Hak Pekerja yang disampaikan Ketua PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani yang didampingi Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumatera Utara Idau Ginting dan para Perawat serta tenaga kesehatan lain yang di PHK saat dilaksanakan mediasi ke 2 di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Kamis (31/5/2018).

Mediator yang menangani tuntutan pekerja ini adalah Normalina SH dan Ratna Uli SH dari Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, sedangkan pihak PT.TDM dihadiri oleh kuasa hukumnya M. Nurdin Siregar, SH. Mediasi ini merupakan lanjutan dari rapat klarifikasi kasus pada Selasa (8/5/2018) dan mediasi pertama, Kamis (17/5/2018) lalu, yang dilaksanakan di tempat yang sama.

Saat mediasi ke 2 dibuka oleh mediator, terlebih dahulu di persilahkan kepada penerima kuasa ex pekerja untuk menyampaikan tuntutannya kepada pihak PT .TDM. Dalam hal ini Mahsur Al Hazkiyani menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pekerja yang PHK harus mendapatkan pesangon serta penghargaan masa kerja sesuai dengan UMK di 3 Kabupaten/ Kota tempat mereka bekerja.Setelah di rekapitulasi lama kerja dan Pesangon ditambah PMK nya tertotal Rp.1.2 milliar lebih dan rekapitulasi tersebut sudah diserahkan kepada kuasa hukum PT. TDM.

Selanjutnya mediator menanyakan kepada kuasa hukum PT. TDM, apakah dapat menerima tuntutan dari penerima kuasa ex perawat dan Nakes lain tersebut. Kemudian kuasa hukum memberikan jawaban akan segera menyampaikan kepada pihak Direksi PT. TDM, sekaligus meminta semua yang hadir untuk bersabar dan selalu berdoa semoga tuntutannya terkabul.

Pada kesempatan ini pula M. Nurdin mengajak semua yang hadir untuk berdoa bersama agar diberikan jalan terbaik untuk penyelesaian secepatnya. Diharapkan para Direksi dan management PT. TDM diberi petunjuk oleh Tuhan untuk segera merealisasikan tuntutan yang disampaikan.

Semoga di bulan suci Ramadhan ini mendapat keberkahan untuk semua pihak dan terealisasinya tuntutan yang diharapkan. (IM)

 

Sumber : DPW PPNI Sumatera Utara

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: