fbpx

PPNI Sumut Desak PT. TDM Untuk Perjuangkan Hak Perawat Terkena PHK

PPNI Berduka Kembali, Seorang Perawat Meninggal Di Morowali, Sulawesi Tengah
18 Mei 2018
Peringatan IND 2018 Di Kuwait, Dihadiri Ketum & Sekjen DPP PPNI
20 Mei 2018
Show all

PPNI Sumut Desak PT. TDM Untuk Perjuangkan Hak Perawat Terkena PHK

Wartaperawat.com – Saat memasuki awal ramadhan dan menjelang hari raya idul fitri tahun ini, menjadi kabar buruk yang diterima dari 58 tenaga kesehatan, dikarenakan mendapatkan PHK sepihak dari PT. Tembakau Deli Medica (TDM) yang mengelola 3 rumah sakit yaitu RS Bangkatan Binje, RS GL Tobing dan RS Batang Serangan. Sebanyak 35 orang perawat yang telah lama bekerja di 3 RS yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara hingga kini dirumahkan.

Nasib dari tenaga kesehatan yang di PHK tersebut mendapat perhatian dan dukungan dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Utara. Upaya terus dilakukan untuk menyelamatkan nasib teman sejawat maupun tenaga kesehatan lainnya yang tidak mendapatkan hak maupun pesangon.

Dalam rangka penyelesaian kasus ini, DPW PPNI Sumut melibatkan Dinas Tenaga Kerja setempat sebagai mediasi dalam pertemuan dengan pihak PT. TDM.

Setelah proses pengaduan, maka dilakukannya rapat klarifikasi kasus, pada hari Selasa (8/5/2018) melalui rapat klarifikasi, dihadiri pengacara dari PT. TDM Toni Siregar dan Magdalena Ginting dari Bidang SDM PT. TDM, sedangkan Perawat dan Nakes lain yang di PHK didampingi Ketua DPW PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani dan Kabid Hukum & Pemberdayaan Politik DPW PPNI Sumut Herman Syahrial.

Menurut Mahsur, prosedur PHK yang dilakukan Pihak PT.TDM tidak sesuai dengan UU Tenaga Kerja dan aturan yang berlaku di NKRI, yang mana perawat yang di PHK ini sudah bekerja belasan tahun tetapi kontraknya hanya per tahun, yang seharusnya sudah menjadi karyawan tetap. Malahan tetap di PHK sebelum kontrak baru perawat tersebut berakhir.

Setelah rapat klarifikasi, dilanjutkan dengan mediasi pertama, Kamis (17/5/2018) antara PT.TDM dengan para Perawat dan Nakes lain yang di PHK dengan memberikan kuasa kepada PPNI Sumatera utara.

Dikesempatan ini pula, Mahsur Al Hazkiyani meminta kepada Pihak PT.TDM agar memberikan hak-hak pekerja selama bekerja di 3 RS yang dikelola oleh PT TDM sesuai UU Tenaga Kerja. Selama ini perawat dan Nakes bekerja dengan kontrak per tahun, tetapi tidak pernah menerima salinan kontraknya, begitu juga dengan pihak RS tidak pernah menjalankan kewajibannya, memberikan hak hak pekerja, setiap kontrak berakhir dan akan perpanjangan kontrak.

Rapat mediasi pertama ini dan sebelumya pertemuan klarifikasi tetap diadakan di Kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara. Dalam mediasi kasus ini, mediator dari Disnaker Prov. Sumut Ratna Uli berkesempatan menanyakan tuntutan dari para pekerja untuk dipenuhi PT. TDM, sedangkan pihak PT. TDM Magdalena Bid SDM, meminta agar tuntutan disampaikan secara tertulis agar disampaikan keatasannya. Tentunya tuntunan akan dihimpun dari semua tenaga kesehatan dan nanti ditampung oleh DPW PPNI untuk diserahkan ke pihak PT. TDM. (IM)

 

Sumber : DPW PPNI Sumut

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: