fbpx

BBH PPNI Gelar Seminar & Workshop : Pedoman Penyelesaian Kasus Hukum Perawat

Pengurus DPW PPNI Kalteng Resmi Dilantik : Upayakan Lebih Baik & Berjaya
24 Agustus 2019
Keren! Pemerintah Arab Saudi Mengapresiasi Penyelenggaraan Haji Tahun 2019
26 Agustus 2019
Show all

BBH PPNI Gelar Seminar & Workshop : Pedoman Penyelesaian Kasus Hukum Perawat

Wartaperawat.com – Terbentuknya Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan badan kelengkapan dibawah PPNI yang berfungsi utama membantu PPNI berkaitan penyelesaian hukum, kepentingan hukum anggota dalam melaksanakan praktik profesinya.

PPNI harus berperan dalam mengkawal  penerapan norma profesi termasuk norma hukum dalam kehidupan praktik sehari-hari sekaligus  dapat melakukan pembelaan terhadap  permasalahan hukum perawat dalam menjalankan profesinya, pengembangan regulasi yang terkait  keperawatan, pembinaan hukum serta legal opinion.

Sebagai upaya mengedukasi pemahaman hukum, BBH PPNI berinisiasi menggelar seminar & workshop dengan tema Perlindungan Hukum Bagi Perawat Sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan di Era 4.0 yang berlangsung di Hotel Mercure, Jakarta, 24-25 Agustus 2019.

Panitia pelaksana menghadirkan narasumber yang berkompeten, diantaranya : Imam Suroso (anggota Komisi IX DPR RI)., Sundoyo (Biro Hukum & Organisasi, Setjen Kemenkes RI) bersama Trisa Wahyuni Putri Indra (PPSDM Kemenkes RI), dan Paulus Riomen Marbun (Bareskrim POLRI).

“Kita berseminar ini untuk menambah wawasan, pengetahuan dan memahami salah satu fungsi badan yang ada di PPNI yaitu Badan Bantuan Hukum. Kita akan berdiskusi tentang banyak hal, bagaimana mekanisme strategi dalam pembelaan hukum oleh para anggota-anggota kita yang mengalami masalah-masalah hukum,” kata Harif Fadhillah, dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan seminar & workshop BBH PPNI di Jakarta, Sabtu (24/8/2019).

Harif Fadhillah menjelaskan bahwa adanya kebijakan umum PPNI, dapat dikatakan juga sebagai visi misi PPNI atau arah kebijakan, yaitu : 1. Disayangi anggota., 2. Dicintai pemerintah, dan 3. Diperhitungkan oleh organisasi lain, menjadi arah perjuangan PPNI.

Diterangkannya, hingga saat ini keberadaan kepengurusan ada di 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, dan 5614 DPK (komisariat). Data ini sudah angka fix untuk saat ini, didapat dari hasil Burekol (Rekening yang dimiliki). Ditambah dengan 3 pengurus perwakilan luar negeri yaitu di Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab.

“Dari arah kebijakan tadi salah satunya adalah bagaimana kita bisa dicintai atau disayangi oleh anggota, tentu kita harus hadir pada persoalan-persoalan yang menimpa anggota kita, salah satunya aspek kesejahteraan,” tegasnya.

Ketum DPP PPNI ini mengartikan kesejahteraan dapat bersifat intrinsik dan ekstrinsik atau materiil dan nonmateriil. Kalau intrinsik/materiil adalah kaitannya dengan uang yang dapat dibawa pulang dan itu sangat penting juga untuk kehidupan sehari-hari dalam menjalankan profesi.

Namun yang tidak kalah penting juga, dipaparkannya, bagaimana kesejahteraan yang non materiil yang ada pada diri sendiri, bagaimana kondisi kerja yang kondusif, adanya perlindungan, kemudian suasana lingkungan kerja yang nyaman, aman dan seterusnya. Semua itu tidak dapat dilepas dari aspek kesejahteraan perawat.

“Memahami hal ini, PPNI concern dalam membangun kesejahteraan perawat dari segi aspek yang nonmateriil ini, agar dapat bersimulasi dengan perawat-perawat yang sedang melaksanakan tugasnya,” jelas Harif Fadhillah.

Dengan melatar belakangi masalah tersebut, maka dibentuknya Badan Bantuan Hukum Perawat, sebelumnya disebut BBHAP (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Perawat) yang dilaunching pada 18 Maret 2018, bertepatan HUT PPNI ke 44 yang disaksikan oleh Menkes RI. Dikarenakan terlalu rumit menyebutnya, sehingga disimpelkan saja namanya menjadi BBH PPNI.

“BBH PPNI ini berorientasi pada beberapa hal, pertama, bagaimana badan ini dapat membela atas kepentingan hukum anggota dalam praktik keperawatan. Kedua, dibentuknya dalam rangka kepentingan organisasi profesi perawat PPNI pada semua level baik di pusat sampai komisariat. Tentunya apabila PPNI diganggu oleh pihak-pihak lain secara hukum maka BBH PPNI harus didepan,” tegas Harif Fadhillah, yang juga lulusan pendidikan Master Hukum ini.

Dalam keterangannya, dalam satu tahun lebih, BBH PPNI sudah dipercaya anggota sesuai strukturnya, BBH PPNI sudah menangani 16 kasus baik secara ligitasi (pengadilan) atau nonligitasi. Sampai saat ini dan masih berlangsung penangangan ligitasi pada kasus hukum perawat di Meulaboh, Aceh dan Lampung Utara, Lampung.

Menurutnya, sudah banyak kasus yang sifatnya nonligitasi dapat diselesaikan bersama-sama oleh DPW, DPD, dengan cara melakukan perdamaian terhadap yang bersengketa. Banyak juga advokasi-advokasi yang sifatnya administratif dan lain sebagainya yang sudah diselesaikan.

“Dalam hal ini pula, sepenuhnya pembiayaan dari pembelaan ini ditanggung oleh PPNI baik dari PPNI pusat maupun dari hasil koordinasi dengan DPW atau DPD, jadi sama sekali anggota tidak mengeluarkan sama sekali pembiayaan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, memang syaratnya yang pertama, harus melakukan proses yang berjenjang dari DPW dan DPD. Kedua, melalui divisi-divisi bidang hukum yang ada pada struktur-struktur, agar dapat berfungsi dengan baik.

“Kami sudah didatangi agen asuransi, sudah adakan pertemuan dengan PPNI termasuk IDI. Salah satu agen asuransi besar untuk mencoba range sebuah skema asuransi proteksi profesi yang akan mungkin mendapat manfaat dalam konteks finansial itu dapat lebih banyak keuntungan dan juga ada pula pertimbangan lainnya,” ucapnya pula.

Selain melakukan pembelaan pada kepentingan hukum anggota, diungkapkannya, bahwa BBH PPNI ini melakukan tugas pengembangan regulasi, dengan cara melakukan review atau akoreksi, dapat juga dalam telaah, mengusulkan drafting, melakukan satu mekanisme atau melakukan perbaikan-perbaikan regulasi, revisi, amandemen dan lain sebagainya. Adapun salah satu contoh review, review itu dapat dilakukan yudisial review, legislatif review atau eksekutif review.

“Peran dari BBH PPNI ini adalah dalam hal pendidikan dan penyuluhan hukum, untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi anggota dalam melaksanakan praktik keperawatan yang ada di Indonesia ini,” ujarnya.

“Keberadaan BBH PPNI ini tidak hanya berada di pusat, BBH ini dapat dibentuk sampai pada level Provinsi bahkan Kabupaten atau Kota, jikalau sumber dayanya terpenuhi,” lanjutnya.

Mengakhiri sambutannya, Ketum PPNI berharap melalui kegiatan seminar & workshop ini dapat menjadi ajang sharing pengalaman dari masing-masing daerah yang mungkin punya masalah hukum dan punya cara mengatasinya serta dapat mendokumentasikan, sehingga akan menjadi pola-pola alternatif dalam penyelesaian masalah-masalah hukum yang ada diseluruh Indonesia.

“Melalui rangkaian kegiatan workshop itu, kita dapat mendokumentasikannya dan dapat kita jadikan satu pedoman dalam penyelesaian masalah hukum yang faktual,” harapnya.

Rangkaian kegiatan yang digelar selama dua hari ini berjalan dengan baik, berkat koordinasi dari Maulina Dolok Saribu yang dipercaya sebagai ketua panitia pelaksana, bersama Tim BBH PPNI yang diketuai Muhammad Siban.

Seluruh kegiatan yang melibatkan 18 DPW PPNI wilayah barat se Indonesia telah ditutup secara resmi oleh Ketum DPP PPNI Harif Fadhillah, dan akan dilanjutkan dengan kegiatan serupa bagi DPW PPNI wilayah tengah dan timur. (IM)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: