fbpx

Atas Pembelaan Bersama, Jumraini Resmi Keluar Dari Tahanan Kejaksaan

Sosialisasi Aplikasi PKB Online : Upaya PPNI Jabar Tangguh Di Era Industri 4.0
9 Oktober 2019
PIT HPMI Ke V 2019 : Pelayanan Keperawatan Efektif & Efisien Jadi Prokernya
11 Oktober 2019
Show all

Atas Pembelaan Bersama, Jumraini Resmi Keluar Dari Tahanan Kejaksaan

Wartaperawat.com – Tindak lanjut setelah aksi solidaritas yang dilakukan perawat se Lampung dalam pembelaan terhadap Jumraini di Kotabumi, Lampung Utara pada Kamis (3/10/2019) lalu, telah mendapatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya.

Upaya konkrit telah dilakukan bersama antara Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dengan DPW PPNI Lampung dan DPD PPNI Lampung Utara dalam upaya penangguhan terhadap perawat Jumraini yang mengalami kasus hukum.

Melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) DPP PPNI telah melakukan upaya optimal atas penangguhan penahanan perawat Jumraini, dengan cara mengikuti berbagai agenda kegiatan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi.

Berdasarkan pesan tertulisnya, Rabu Malam (9/10/2019), Jasmen Nadeak menjelaskan proses sidang yang dimulai pada hari Selasa  (8/10/2019) sekitar jam 13.00 WIB. Setelah pembacaan dakwaan, Tim Penasehat Hukum (PH) langsung mengajukan eksepsi yang sebelumnya akan disampaikan pada sidang kedua (lanjutan).

Selaku Tim PH dari DPP PPNI ini, ia menerangkan bahwa saat didepan persidangan Tim PH mengajukan permohonan pengalihan tahanan terdakwa (Jumraini) dari Rutan Kejaksaan menjadi tahanan kota.

Dikatakannya juga, pada awalnya pihak Majelis Hakim belum dapat mengabulkan permohonan tersebut. Setelah Majelis Hakim melihat surat permohonan dan perlunya tambahan bukti yang jadi dasar pengalihan tahanan serta meminta permohonan pengalihan tahanan dapat diajukan dalam sidang ke 2.

Dengan adanya penolakan itu, Diungkapkannya bahwa Tim PH mengajukan keberatan dan berjanji dalam kurun waktu 1 jam dapat melampirkan tambahan bukti dasar permohonan dan meminta sidang di skors.

Pada akhirnya sidang diskors sekitar 1 jam, kemudian sidang dilanjutkan dengan pengajuan dan penjelasan bukti di muka persidangan.

Atas penjelasan Tim PH, Majelis Hakim sepakat untuk berembuk dan sidang diskors kembali selama 15 menit. Setelah itu sidang dilanjutkan kembali dan akhirnya berdasarkan bukti-bukti dan dasar pertimbangan Majelis Hakim, maka permohonan pengalihan tahanan terdakwa perawat Jumraini menjadi tahanan kota resmi dikabulkan melalui penetapan pada proses persidangan tersebut, dan sidang ditutup jam 16.00 WIB.

Masih dalam keterangan Tim PH, bahwa perawat Jumraini telah resmi keluar dari Rutan Kejaksaan Kotabumi, Selasa Malam (8/10/2019) jam 19.30 WIB.

Adapun Tim PH dari BBH DPP PPNI yaitu Jasmen Nadeak dan Chandra Septimaulidar yang mendampingi Jumraini saat sidang berlangsung.

Hadir pula dan turut memberikan dukungan moril dalam persidangan, diantaranya : Ketua, pengurus dan anggota DPD PPNI Lampung Utara, Direktur RSUD Kotabumi, termasuk juga kehadiran keluarga dan anaknya Jumraini yang masih balita. (IM)

 

Sumber : Jasmen Nadeak & Chandra Septimaulidar (PH dari BBH DPP PPNI)

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: