fbpx

Upaya PPNI Optimalkan Layanan & Mencegah Burn Out Bagi Perawat Di Masa Pandemi Covid-19

Simulasi Uji Coba Vaksin Covid-19 Dipersiapkan Sebelum Diterapkan Secara Massal
7 Oktober 2020
Pemerintah Pusat & Daerah Bersinergi Dalam Upaya Menurunkan Kasus Covid-19
9 Oktober 2020
Show all

Upaya PPNI Optimalkan Layanan & Mencegah Burn Out Bagi Perawat Di Masa Pandemi Covid-19

Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) berupaya untuk meningkatkan layanan keperawatan yang optimal dan berkualitas pada area pelayanan kesehatan, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali.

Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Tim Penanganan Covid-19 DPP PPNI melalui Daily Zoominar episode ke 129, mengangkat tema Tata Kelola Rumah Sakit dan Ketenagaan Keperawatan Di Masa Pandemi Covid-19.

Pada kesempatan kali ini dr. Chairulsjah Sjahruddin dan Komang Ayu Mustriwati sebagai narasumbernya, sedangkan Irna Nursanti dipercaya sebagai moderator.

“Kondisi Covid terutama di Indonesia masih saja ada, setiap harinya yang positif (terinfeksi), belum ada menunjukkan tanda-tanda penurunan yang signifikan,” ungkap Harif Fadhillah dalam pengantarnya pada Daily Zoominar DPP PPNI sesi 129 di kanal Youtube Bapena PPNI, Rabu (7/10/2020).

“Hal ini bermakna bahwa penyebaran Covid masih terjadi, paparannya masih terjadi dan pemaparannya tidak bisa dihindari, juga bisa terkena kepada petugas kesehatan,” lanjutnya.

Harif Fadhillah menerangkan penyebaran Covid-19 dialami juga oleh perawat, hal ini dibuktikan dengan sistim baru realtime yang dimiliki PPNI berkaitan laporan pemantauan perawat yang terinfeksi Covid-19.

Berdasarkan data terakhir pada Rabu (7/10/2020), diungkapkannya laporan yang terinfeksi Covid-19 sekitar 1.722 orang perawat, walaupun di angka laporan manual dari 4 provinsi saja sudah sekitar 3 ribuan lebih. Namun upaya DPP PPNI nantinya akan menyamakan seluruh data yang ada dan menganalisanya.

Menurutnya, pengolahan data ini akan terus berlanjut dengan sistim daring. Mudah-mudahan nantinya pada akhirnya akan sama data manual dengan data yang terkirim ke DPP PPNI, nantinya dari data yang ada dapat dianalisa kejadian-kejadian tersebut.

“Perawat yang wafat sudah 94 orang, dan kita doakan bagi yang sudah mendahului kita adalah pahlawan kemanusiaan. Kita doakan menjadi pejuang yang syahid/syahidah dan husnul khotimah, Aamin Ya Robbal Alamin,” tuturnya.

“Bagi teman sejawatku yang saat ini sedang terinfeksi, terpapar, kita doakan untuk segera sembuh dan diangkat penyakitnya, serta kembali semula untuk tetap melayani pasien/klien, yang menjadi tanggung jawab kita semua. Saya kira tentu saja bagi keluarganya tetap diberikan kekuatan,” harap Harif Fadhillah.

Pada situasi pandemi saat ini, Harif Fadhillah menghimbau kepada rekan sejawat agar tetap waspada dan disiplin dalam rangka pelaksanaan asuhan keperawatan. Jangan sampai perawat terpapar dan menjadi sumber pemaparan saat menjalankan tugasnya, serta selalu berpikiran positif dalam setiap kondisi, agar dapat meningkatkan imunitas tubuh.

Lebih lanjut, berkaitan dengan materi kali ini, setelah Harif Fadhillah memperhatikan dari UU No. 236 tahun 2009 pasal 63, yaitu khususnya untuk pelayanan kuratif dan rehabilitatif yang banyak sekali ditangani di RS, yaitu penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

Diterangkannya, pada ayat 1 dari pasal tersebut, disebutkan bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan itu dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan atau keperawatan.

Lalu dilanjutkan dari ayat tersebut, dikatakannya, bahwa pengobatan dan atau keperawatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan.

Diteruskannya, berdasarkan makna katanya, dengan penggunaan kata “atau” dan kata “dan” diikuti dengan kata Ilmu keperawatan dan kedokteran. Hal ini berarti dalam proses kuratif dan rehabilitatif, bahwa tindakan keperawatan dan kedokteran dalam pelaksanaannya harus bersama-sama atau bersinergi.

Dijelaskannya pula, untuk pengobatan dan pengendaliannya juga berdasarkan ilmu kedokteran dan keperawatan dilaksanakan dengan mempunyai keahlian masing-masing.

“Kuncinya dalam pelayanan keperawatan, bahwa perawat di wilayah kuratif dan rehabilitatif mempunyai peran penting dalam rangka penyembuhan kliennya,” tegasnya.

Selain itu, ditambahkannya, dalam Undang Undang RS lainnya, disebutkan bahwa setiap petugas kesehatan di rumah sakit harus menjalankan tugas sesuai dengan Standar Pelayanan Rumah Sakit (SPRS), dijelaskan lagi bahwa eksplisitnya, dikatakannya dalam SPRS tersebut ada tiga yaitu : standar prosedur operasional, standar pelayanan medik dan standar asuhan keperawatan. Tentunya eksplisitnya adanya standar asuhan keperawatan.

Dalam hal ini pun, Harif Fadhillah berpendapat bahwa makna eksplisitnya keperawatan itu adalah bagian yang tak terpisahkan dari pelayanan rumah sakit, jadi pelayanan RS itu juga sangat tergantung pada pelayanan keperawatan.

“Jadi baik-buruknya pelayanan keperawatan itu sangat menentukan baik-buruknya output pelayanan rumah sakit itu sendiri,” ucapnya.

Sehubungan dengan materi pada hari ini adalah hal penting, adanya penyampaian materi tata kelolaan yang baik di RS, diharapkannya juga agar perawat paham, dan bagaimana perawat bisa ikut atau mempedomani tata kelola RS atau good governance itu, agar bisa membuat tata kelola yang baik pula. Selain itu, pelaksanaan keperawatan di era pandemi dapat menyesuaikan dengan tata kelola RS pada saat ini.

“Terlebih dalam masa pandemi kali ini, tentunya tata kelola ini tidak seperti biasanya, yang tentunya harus tata kelola yang luar biasa. Harus menyesuaikan dengan adaptasi kehidupan baru dan ini yang lebih penting lagi,” sebutnya.

Pada kesempatan ini Harif Fadhillah menyampaikan ucapan terima kasih kepada para narasumber yang akan berbagi pengalaman dan tentunya sebagai pembelajaran bagi sejawat perawat dalam situasi maupun kondisi pandemi Covid-19 yang mengkhawatirkan ini, namun tak berdampak buruk bagi perawat yang sedang menjalankan tugasnya.

“Supaya teman-teman sejawat perawat, yang kita kelola di rumah sakit di berbagai tempat, tentunya tidak terjadi atau mengalami kondisi yang burn out (kejenuhan kerja), keluar ruangan atau tidak mau melayani klien di saat memberikan pelayanan,” imbuhnya.

Diungkapkannya pula, saat masa pandemi ini bangsa Indonesia sangat membutuhkan uluran tangan tenaga perawat dan sebaiknya perawat berusaha pula untuk tidak terinfeksi maupun sesuatu hal yang tidak diinginkan bersama.

“Oleh karena itu, jangan sampai kita menjadi burn out, jangan sampai juga terinfeksi dan akhirnya kita tidak dapat melayani,” pungkas Harif Fadhillah.  (IM).

 

Sumber foto : Screenshot Yuotube Bapena PPNI

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: