fbpx

PPNI Minta UU Keperawatan Tidak Diikutsertakan Pada Pembahasan RUU Kesehatan

TOT Terintegrasi PPNI Sulsel : Membantu Pahami Pedoman Kebijakan & Pengelolaan Organisasi
4 Oktober 2022
PIT IKPAMI VI : Pemda & PPNI Bali Dukung Pengembangan Keilmuan & Kompetensi Perawat Mata    
6 Oktober 2022
Show all

PPNI Minta UU Keperawatan Tidak Diikutsertakan Pada Pembahasan RUU Kesehatan

Wartaperawat.com – Melalui berbagai upaya dilakukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk tetap menginginkan dan sangat membutuhkan UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan sebagai landasan pengembangan profesi Perawat.

Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, mempertanyakan mengapa PPNI diikutsertakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, dan menurutnya UU Keperawatan saat ini telah menjadi pondasi kuat bagi Perawat untuk menjadi profesional dalam melayani masyarakat.

Disampaikannya, saat ini profesi Perawat sekuat tenaga untuk mengimplementasikan UU tersebut. PPNI juga berjuang dalam peraturan pelaksanaan UU Keperawatan itu dan sudah hampir mencapai 90 persen, bahkan hingga kini sedang dalam proses implementasinya.

Magister Hukum ini juga mempertanyakan, kenapa RUU ini terjadi setelah terjadi hiruk pikuk setelah Muktamar dari profesi lain yaitu profesi Dokter.

“Dasar itu, mengapa kami Perawat diikutsertakan dalam RUU kesehatan ini, sedangkan tidak ada masalah dengan UU keperawatan tersebut?,” tuturnya.

Diungkapkannya, jika memang ada kekurangan di UU Nomor 38 tahun 2014 tersebut, untuk selanjutnya bisa saja ditambahkan dalam peraturan pelaksanaannya.

Harif Fadhillah mengatakan pula, bahwa Perawat tetap menghormati dan menghargai apa yang dilakukan DPR. Sehubungan hal itu, maka PPNI yang beranggotakan 1 juta orang Perawat ini akan selalu mensupport apa yang sedang dilaksanakan anggota DPR .

“Tapi kami minta, UU Keperawatan tersebut tidak diikutsertakan dalam pembahasan UU Kesehatan ini,” pungkas Doktor Keperawatan ini.

Ketua Umum DPP PPNI saat melakukan RDPU di Gedung DPR Senayan pada Senin (3/10/2022), didampingi Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi, Ketua DPP Bidang Perberdayaan Politik Oman Fathurohman, Ketua DPP Bidang Kesejahteraan Maryanto dan Anggota Departemen Hukum & Perundang-undangan DPP PPNI Ahmad Efendi Kasim.

Sementara itu, pimpinan sidang Baleg yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin mengucapkan dengan diundangnya organisasi profesi kesehatan ini untuk menyampaikan pendapat, dikarenakan naskah akademik dan draft terkait RUU belum dibuat.

“Kami ingin membuat satu UU yang dapat mencakup seluruh UU kesehatan itu. Maka itu kami Baleg punya inisiatif untuk membuat di Omnibus mengenai kesehatan,” terang Muhammad Nurdin.

Pada kesempatan yang sama pula, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan bahwa permasalahan yang ada dalam UU keperawatan tersebut banyak.

Dicontohkannya, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk melakukan sertifikasi internasional untuk Bidan dan Perawat.

Dirinya merasa prihatin terhadap Bidan dan Perawat yang bekerja di luar negeri tapi digajinya dengan standar tenaga imigran biasa. Padahal, menurutnya kemampuan tenaga kesehatan itu asal Indonesia tidak kalah dengan profesi serupa dari negara lain.

“Padahal kita juga punya SDM yang tidak kalah cerdasnya, tuntutan itu yang kami minta kepada Pemerintah agar diberikan sertifikat standar internasional, sehingga kalau Bidan, Perawat dan tenaga kesehatan kerja di luar negeri mendapatkan gaji sesuai standar internasional,” tegas Firman Soebagyo.

“Untuk itu, semua permasalahan saat ini akan dibahas dan disempurnakan semaksimal mungkin,” lanjutnya. (IM)

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: