fbpx

Korlapnas Aksi Damai : PPNI Solid, Tak Ada Penggembosan & Mogok Kerja Solusinya

Aksi Damai 5 OP, Harif Fadhillah : UU Keperawatan Harus Tetap Eksis Demi Perlindungan Perawat
9 Mei 2023
Aksi Damai di Babel, Azwani : Tolak UU Kesehatan, Kondusif & Yankes Tak Terganggu
11 Mei 2023
Show all

Korlapnas Aksi Damai : PPNI Solid, Tak Ada Penggembosan & Mogok Kerja Solusinya

Wartaperawat.com – Komitmen dan semangat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bersama 4 Organisasi Profesi Kesehatan (IDI, PDGI, IBI, IAI) menolak RUU Kesehatan Omnibus Law terus direalisasikan melalui kegiatan aksi damai.

Arahan Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah untuk konsisten mempertahankan UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan telah diikuti oleh para pengurus dan anggota Perawat di setiap level kepengurusan, walaupun dibawa tekanan luar biasa dari pihak terkait.

Namun kesuksesan pelaksanaan aksi damai OP Kesehatan kali ini juga tak luput dari kerja sama dan dukungan dari semua pihak termasuk para Pengurus PPNI yang terlibat langsung dalam aksi damai, bahkan dari luar wilayah DKI Jakarta.

Maryanto selaku Ketua Bidang Kesejahteraan DPP PPNI menyampaikan bahwa komitmen bagi seluruh Perawat dalam mempertahankan UU Keperawatan sudah terbukti dan menjadi bentuk ketaatan terhadap organisasi PPNI yang menaunginya.

“Itu yang membuat motivasi kawan-kawan, sehingga mereka taat kepada organisasi profesi PPNI,” ucap Maryanto di sela-sela aksi damai, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Senin (8/5/2023).

“Dan itu terbukti pada hari ini yang utamanya dari Jawa Barat, kemudian dari Banten, dari DKI (DKI Jakarta), dari Lampung atau dari daerah penyangga DKI dan daerah lainnya. Itu mereka hadir sesuai dengan harapan dari PPNI yaitu dua ribu lima ratus totalnya,” sambungnya.

Sehubungan dengan antisipasi terhadap issue penggembosan aksi damai ini, yang mungkin dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab, Maryanto mengatakan bahwa tidak fokus ke hal itu, namun PPNI telah berupaya jalin komunikasi baik dengan pihak Kepolisian.

“Hari ini bukan aksi mogok kerja, jadi kami tidak terlalu terkait dengan penggembosan,” tegas Ketua Korlapnas Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI ini.

“Karena sejak awal PPNI sudah membangun komunikasi dengan pihak Polri, baik itu di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya, sampai di tingkatan Polsek Gambir,” sebutnya.

Ditambahkannya, tentu komunikasi intens dengan aparat terus dilakukannya, dan hal ini berdampak baik pula, dimana tidak ada potensi-potensi yang menyebabkan gangguan kamtibmas.

“Seperti mobil-mobil yang saat ini terparkir punya PPNI aman dari sejak semalam, alhamdulillah malah dijagain Polri,” terang Maryanto.

Berkaitan dengan wacana mogok kerja, dimana dimungkinkan akan terjadi bila tuntutan saat ini diabaikan pemerintah dengan menghapuskan UU Keperawatan, maka dikatakannya bahwa hal itu sudah ada aturannya dari UU yang berlaku selama ini.

“Kalau mogok itu, sebetulnya kan ada di dalam aturan Undang Undang 13 tahun 2003 (pasal 1 ayat 23) tentang ketentuan mogok kerja, selain dari pada ketentuan aksi demontrasi atau aksi damai,” ungkapnya.

Namun di dalam aksi mogok nasional itu, dijelaskannya tentu saja ada juga pengecualian terutama pekerja yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas publik, seperti transportasi dan salah satunya adalah layanan kesehatan.

Menurutnya, nanti akan dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya, dan dimungkinkan kepada tenaga kesehatan yang dilibatkan tidak melayani layanan emergensi seperti di puskesmas, atau juga layanan-layanan yang tidak ada critical care.

“Jadi yang sifatnya layanan-layanan yang biasa, namun tidak terlalu menggangu bagi masyarakat. Pelayanan itu tetap berjalan walaupun dalam posisi mogok kerja,” tutup Maryanto, yang juga Korlapnas Aksi Damai dari DPP PPNI. (IM)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: