fbpx

Ketua PPNI Jawa Timur : Peran Perawat Tidak optimal & Diskriminasi Bagi Masyarakat

PPNI Bengkulu Gelar Ukom Retaker : Bukti Perawat Penuhi Standar Melayani Pasien
14 November 2022
6 OP Kesehatan Jawa Timur Berkoalisi Serukan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
16 November 2022
Show all

Ketua PPNI Jawa Timur : Peran Perawat Tidak optimal & Diskriminasi Bagi Masyarakat

Wartaperawat.com – Demi melanjutkan keinginan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk mensosialisakan penolakan PPNI terhadap pelibatan UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam pembahasan RUU Kesehatan atau Omnibus Law.

Penolakan tersebut juga disampaikan PPNI Jawa Timur bersama Organisasi Profesi (OP) Kesehatan lainnya, dimana PPNI Jatim mencurigai jika RUU Omnibus Law diterapkan memangkas pasal-pasal penting. Adapun kecurigaan lainnya yaitu tenaga medis asing masuk ke Indonesia.

Prof Nursalam selaku Ketua DPW PPNI Jawa Timur memiliki pandangan dan kecurigaan bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 ini dirasa profesi yang eksis dan dibutuhkan adalah kesehatan. Kemungkinan ada kekuatan yang sangat besar dan mendesak agar tenaga medis asing masuk Indonesia.

“Itu bukan dari, maaf ya, dari legislatif. Makanya ada proglegnas (Program Legislasi Nasional). Proglegnas itu bukan inisiatif dari DPR, tapi inisiatif dari pemerintah seperti itu. Terjadi persoalan kepentingan dan ada kekuatan besar,” ungkap Prof Nursalam di kantor IDI Jatim Prof Dr. Moestopo, seperti dikutip dari detik.com, Senin (14/11/2022).

Dikhawatirkannya, bila peraturan RUU Omnibus Law ini diterapkan akan membuat peraturan yang sudah ada menjadi lemah, bahkan justru menjadi celah dan peluang bagi tenaga asing masuk ke bidang kesehatan Indonesia. Persoalan itulah menjadi pertimbangan dan penolakan dari berbagai pihak OP Kesehatan di Jatim.

“Misalkan, tenaga asing dengan seleksinya nanti pemerintah yang menentukan, termasuk kompetensi, etikanya itu sebenarnya wewenang profesi yang ada di UU. Kalau kita tidak punya wewenang sama sekali maka ketika pemerintah berganti, itu akan berganti terus, karena levelnya peraturan pemerintah.

“Sehingga kita khawatir, nanti akan berdiri di RS, SDM dari luar negeri termasuk semua alat kesehatan yang digunakan. Ini saya rasa harus menjadi pertimbangan menolak yang lebih besar,” lanjutnya.

Dijelaskannya bahwa metode Omnibus Law ini merupakan penggabungan UU Kesehatan dari berbagai hal menjadi satu draf. Sementara didapatkannya ada bocoran bahwa hanya 2 dari 9 item UU keperawatan yang masuk dalam draf yang didapat, hanya memiliki 2 dari 9 item UU Keperawatan yang ada.

Selain itu, PPNI telah memikirkan dampaknya terhadap masyarakat, dimana adanya diskriminasi ketidakadilan dan lain-lain. Disamping itu juga peran Perawat tidak optimal dalam memberikan yang terbaik bagi pasien. Padahal keberadaan nakes untuk melayani dan dipertanggungjawabkan dari segi kualitas dan kuantitas.

Ditambahkan Prof Nursalam, ada pasal 74 yang dipangkas dalam Omnibus Law Kesehatan ini. Tentu PPNI merasa khawatir akan semakin mudah mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis, termasuk ada juga pasal lainnya.

“Ada 340 pasal dan semua kesehatan, saya belum baca yang di kedokteran. Kalau kami di keperawatan hanya 2 pasal yang ada dari 76 pasal,” terang.

“Saya khawatir, misal pendidikan Dokter, Perawat, Bidan. Maaf ya bisa saja lulus SMK kursus 3 bulan jadi Perawat. Bisa saja STR diberikan seperti itu, kemudian perizinan tidak lagi melalui OP, langsung di pemerintah dan lainnya,” pungkasnya. (IM)

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: