fbpx

Hindari Korban Jiwa, Perawat Terlibat Pada Posko Kesehatan Pasca PEMILU 2019

Pentingnya RS Terakreditasi Sebagai Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan
9 Mei 2019
Ini Hasil Investigasi Meninggalnya Petugas Penyelenggara PEMILU 2019
11 Mei 2019
Show all

Hindari Korban Jiwa, Perawat Terlibat Pada Posko Kesehatan Pasca PEMILU 2019

Wartaperawat.com – Banyaknya korban jiwa dan jatuh sakit bagi petugas penyelenggara PEMILU 2019 menjadi perhatian Kemenkes RI. Melalui kesepakatan bersama akhirnya disiagakan tenaga kesehatan demi menjaga kesehatan petugas disaat masa perhitungan suara Pemilu.

Telah disepakati untuk tingkat provinsi maupun pusat, tenaga kesehatan akan disiagakan dalam 3 shift dengan jumlah minimal 3-4 personel pershiftnya mulai tanggal 6/7 Mei hingga 25 Mei 2019.

Adapun tenaga kesehatan itu terdiri dari dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung dan pembuluh darah, perawat, sementara untuk tingkat pusat dilengkapi spesialis anestes.

Keberadaan Posko Kesehatan di KPU tingkat provinsi yang di bawah tanggungjawab Dinas Kesehatan setempat, sementara Posko Kesehatan di kantor KPU pusat di bawah tanggung jawab Kemenkes. Berkaitan jumlah posko tergantung kebutuhan di lapangan.

Selain menyediakan tenaga kesehatan, Kemenkes juga menyiagakan alat kesehatan, diantaranya 1 unit mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini.

Dalam kesempatannya, Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek berharap tidak ada lagi tambahan kasus kematian pada Pemilu kali ini.

“Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan,” ucapnya usai rapat koordinasi dengan KPU Pusat, Rabu (8/5/2019) di Jakarta.

Menurut data KPU pada 17 April hingga 7 Mei 2019 total petugas yang menderita sakit sebanyak 4.310 orang, dan 456 petugas yang meninggal dari total jumlah petugas 7.286.067 orang.

Untuk di wilayah DKI Jakarta berdasarkan data dari Dinas Kesahatan provinsi, jumlah yang meninggal sebanyak 18 jiwa, sementara yang sakit sebanyak 2.641 orang dari total petugas 135.531 orang. Dari 18 yang meninggal tersebut diakibatkan oleh penyakit yang diderita korban, 8 korban karena infark miocard, 4 korban gagal jantung, 1 korban koma hepatikum, 2 korban stroke, 2 korban respiratory failure, dan 1 korban akibat meningitis.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas KPP/PPK yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pada 23 April 2019.

Selanjutnya pada 29 April 2019 Kemenkes juga mengirimkan surat edaran tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/BAWASLU yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Setelah itu pada 6 Mei telah dilakukan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Direktur RS vertikal untuk membahas audit kematian. (IM)

 

Berita : Berita dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: