fbpx

BBH DPP PPNI Inginkan Perawat Jumraini Dibebaskan Dari Jeratan Hukum

Peringatan PPOK Sedunia Tahun 2019, Ajak Masyarakat Cek Dini Kesehatan Paru
16 Desember 2019
PPNI Menggaet Fakultas Hukum UI Untuk Kajian & Pengembangan Hukum Keperawatan
17 Desember 2019
Show all

BBH DPP PPNI Inginkan Perawat Jumraini Dibebaskan Dari Jeratan Hukum

Wartaperawat.com – Peran organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) semakin dibutuhkan bagi anggota perawat terutama yang saat ini menghadapi kasus hukum dalam menjalankan profesinya.

Sebagai upaya melakukan pembelaan hukum terhadap perawat Jumraini, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Ketua DPW PPNI Lampung Dedi Aprizal bersama Penasehat Hukum dari BBH (Badan Bantuan Hukum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI mendampingi dalam proses persidangan.

Untuk memberikan rasa simpati dan kepedulian terhadap sejawat perawat, turut hadir pula pengurus PPNI dan rekan perawat Lampung Utara saat menghadiri kegiatan Pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, Selasa(10/12/2019).

Tim Penasehat Hukum dari BBH DPP PPNI yang hadir dipersidangan, diantaranya : Muhamad Siban, Jasmen Nadeak dan Chandraseptimaulidar.

Upaya ini dilakukan secara bersama-sama, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi lampung telah menuntut perawat Jumraini yang terduga mengalami kasus hukum dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, hingga meninggal dunia.

Berdasarkan tuntutan Jaksa pada saat persidangan tanggal 3 Desember 2019 lalu, bahwa perawat Jumraini dinyatakan bersalah dengan tuntutan masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan.

Setelah kegiatan berlangsung melalui pesan tertulisnya, Minggu (15/12/2019) Jasmen Nadeak menerangkan bahwa fokus Pledoi Penasehat Hukum adalah menyampaikan bahwa di fakta-fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti terkait Jumraini melakukan tindak pidana kasus hukum.

Selaku Tim BBH PPNI diungkapkannya pula, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga mengaburkan fakta persidangan dengan tidak menyertakan keterangan saksi A de charge, yang menjelaskan bahwa sebelum ke rumah Jumraini, pasien sudah berobat ke Puskesmas dengan keluhan demam dan ada tanda-tanda infeksi.

Oleh karena itu, menurut Jasmen Nadeak bersama penasehat hukum lainnya, setelah melihat fakta-fakta persidangan jelas membuktikan unsur kasus hukum tersebut tidak terpenuhi dan harapannya perawat Jumraini dibebaskan demi hukum. (IM)

 

Sumber : Tim BBH DPP PPNI

1 Comment

  1. nelli berkata:

    jayalah ppni….

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: